Kejar Emisi Bersih 2045, Tahun Depan Pegawai Pemprov Bali Mesti Gunakan Kendaraan Berikut Hal ini
Selain ketetapan otoritas RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi pada Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang digunakan mengupayakan berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan otoritas Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana setelahnya akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.’
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan akibat tidaklah semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN mempunyai kendaraan bermotor listrik, sehingga mereka ingin semua berjalan bertahap tidaklah dapat segera diterapkan seluruh pegawai.
“Tidak bisa jadi segera semua pegawai punya kendaraan listrik, lantaran mereka itu harus beli. Kondisi perekonomian seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang mana punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang tersebut belum punya telah ada kendaraan yang tersebut disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan sudah ada ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.
![Bus Trans Metro Dewata. [Foto : Istimewa/beritabali.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/03/68225-bus-trans-metro-dewata.jpg)
Ia menambahkan bahwa pengaplikasian transportasi rendah emisi belaka berlaku setiap Jumat. Dipilih hari terakhir pekan menjadi hari kerja terakhir di dalam setiap pekan, sehingga pasca itu OPD (Organisasi Gadget Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.
Secara berkala akan ada dinas yang digunakan bertugas mencatatkan data persentase penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan ini, jikalau angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.
“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami bisa jadi tambah jadi dua hari di seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan terhadap masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.
Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan terhadap publik tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah sudah ada berbasis listrik lalu di dalam masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang ada.
Dalam penerapannya, seluruh pegawai di dalam lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari hari terakhir pekan terhitung mulai Januari 2024.
“Mulai tahun depan, ini telah Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, bukanlah berarti segera 100 persen sebab pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra pada Denpasar.
Kebijakan ini diterapkan setelahnya Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, di tempat mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.
“Pemerintah yang mana mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah hanya kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.
Nantinya pada kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.




